Kamis, 12 Agustus 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN

Menimbang:
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
mengatur ketentuan mengenai prasarana dan lalu lintas jalan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang- undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494).
Download File

Tidak ada komentar:

Posting Komentar