Senin, 31 Mei 2010

PANDUAN SEDERHANA PENERAPAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Sebagai manusia kita mempunyai hak mendasar yang
disebut dengan hak asasi. Hak asasi adalah hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Selain hak asasi, sebagai warga
Negara kita juga mempunyai HAK ATAS INFORMASI. Sebagaimana
hak asasi, hak atas informasi juga melekat
pada setiap diri warga Negara.
Download File

Tidak ada komentar:

Posting Komentar