Minggu, 27 Juni 2010

PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2001

Menimbang :
a. bahwa dalarn rangka meningkatkan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka
dipandang perlu untuk penyesuaian dan penataan kembali Dinas Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diatas, maka perlu penataan kembali Organisasi Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Propinsi Jawa Timur dan menuangkannya dalam suatu
Peraturan Daerah.
Download File

Tidak ada komentar:

Posting Komentar