bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, dan
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja UPTD
Terminal dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota
Padang Panjang dan dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu ditetapkan Tugas
Pokok dan Fungsinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Padang Panjang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padang
Panjang.
Download File
Tidak ada komentar:
Posting Komentar